Rabu, 17 Februari 2021

Ibadah Haji dan Umroh

#PAI Kelas 9 Bab 10

a. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan menurut syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima. Mekkah adalah tempat kelahiran Nabi Muhammad saw. Di kota mekkah tersebut terdapat  Ka’bah yang dijadikan kiblat bagi kaum muslim seluruh dunia ketika melakukan salat.
Ibadah haji ini hukumnya wajib bagi yang mampu sebagaimana !rman Allah Swt. sebagai berikut.
Artinya: “Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” 
Berdasarkan ayat tersebut sudah jelas bahwa perintah melaksanakan haji adalah wajib  bagi yang mampu dan sekali dalam seumur hidup. Maksud dari mampu adalah secara material yaitu  cukup untuk biaya dirinya sendiri maupun untuk keluarga yang ditinggal, dan mampu secara !sik atau sehat selama melaksanakan ibadah haji. Di samping dua hal tadi juga tersedianya transportasi yang aman menuju ke Mekah. Bagi umat Islam yang sudah mampu akan tetapi tidak melaksanakan haji maka akan mendapat dosa karena sudah meninggalkan kewajibannya.
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib melaksanakan ibadah umrah. Oleh karena itu para jamaah haji pada saat di tanah suci melaksanakan ibadah haji dan ibadah umrah. Adapun tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
1) Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
2) Tamattu, yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
3) Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersama-sama.
b. Syarat Wajib Haji
Kita tahu bahwa dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini.
1) Islam
Haji tidak wajib atas orang yang bukan muslim. Mereka tidak 
dituntut untuk mengerjakan haji selama belum memeluk Islam. Apabila orang yang bukan muslim itu mengerjakan ibadah haji, maka tidak sah mengerjakannya. Jika orang yang bukan muslim tersebut pernah melaksanakan haji kemudian ia masuk Islam ia masih mempunyai kewajiban melaksanakan ibadah haji.
2) Baligh
Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan 
ibadah haji. Apabila ada anak kecil menunaikan ibadah haji, maka hajinya  tetap sah, namun hal ini tidak menggugurkan kewajibannya. Artinya, kelak kalau ia sudah dewasa masih tetap mempunyai kewajiban untuk menunaikan ibadah haji.
3) Berakal sehat
orang yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan 
haji. Orang semacam ini tidak mempunyai kelayakan untuk mengerjakan ibadah. Apabila orang gila menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah.
4) Merdeka
Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib, 
sebab haji adalah ibadah yang lama temponya memerlukan perjalanan jauh dan diisyaratkan kemampuan dalam bekal dan kendaraan yang mengakibatkan terabaikannya hak-hak 
5) Mampu Adanya kesanggupan baik !sik, materi, dan keamanan  
dalam melaksanakan ibadah haji yaitu kemampuan untuk tiba di Mekah.
Untuk mempermudah, silakan simak video berikut ini!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar