Rabu, 16 Mei 2012

KONSEP HARTA DALAM ISLAM

A. PENGERTIAN HARTA 
1.  SECARA BAHASA
    • Dalam bahasa arab harta disebul المال diambil dari kata مال, يميل ميلا yang berarti condong, cenderung dan miring. Dikatakan condong, cenderung dan miring karena secara tabi'at, manusia cenderung ingin memiliki dan menguasai harta. Dalam definisi ini Sesuatu yang tidak dikuasai oleh manusia tidak bisa dinamakan harta seperti burung diudara, pohon dihutan, dan barang tambang yang masih ada dibumi.
    • Dalam Mukhtar al-Qamus dan kamus al-Muhith, kata al-maal berarti ’apa saja yang dimiliki.
    • Dalam Mu’jam al-Wasith, maal itu ialah segala sesuatu yang dimiliki seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang, dan hewan. 
2.  SECARA ISTILAH
a.  PENDAPAT ULAMA HANAFIYAH

المال كل مايمكن حيازتُه واخرازُه وينتفع به عادةً
Harta adalah segala sesuatu yang dapat diambil, disimpan dan dapat dimanfaatkan.
Þ    Sesuatu yang layak dimiliki menurut syarat serta dapat dimanfaatkan, disimpan/dikuasai dan bersifat konkret
  • Yang dimaksud dengan layak dimiliki menurut syarat ialah sesuai dengan syari'at atau ketentuan. Misalnya seorang muslim tidak layak memiki babi karena babi itu haram
  • Yang dimaksud dengan dapat dimanfaatkan ialah bahwa harta itu mempunyai kegunaan dan mempunyai nilai, misalnya sebutir beras itu tidak bisa dimanfaatkan karena tidak memiliki nilai dan tidak ada kegunaannya
  • Yang dimaksud dengan disimpan dan dikuasai ialah bahwa harta itu berada dalam pada orang yang memiliki harta itu bukan pada orang lain atau sebagainya. Misalnya kayu dihutan yang tidak ada kepemilikannya tidak disebut harta karena tidak dibawah kekuasaanya
  • Yang dimaksud bersifat konkret artinya harta itu nampak dan berwujud, sesuatu yang tidak berwujud tidak tidak disebut harta. Misalnya manfaat dari suatu benda seperti mendiami sebuah rumah dan mengendarai kendaraan tidak disebut harta karena manfaat itu tidak berwujud, hanya manfaat bisa dimiliki. Sehingga dalam pandangan ulama hanafiyah yang dimaksud dengan mal ialah 4 kriteria yang telah disebutkan tadi dan ulama hanafiyah membedakan antara hak milik dengan harta. Sementara jumhur ulama tidak membedakannya.
Þ    Ulama hanafiyah membedakan antara Hak milik dengan harta
  1. Hak Milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain,
  2. Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri orang lain.
b.  JUMHUR ULAMA SELAIN HANAFIYAH
Þ    Madzab Maliki mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, adalah hak yang melekat pada seseorang yang menghalangi orang lain untuk menguasainya. Kedua, sesuatu yang diakui sebagai hak milik secara ’uruf (adat)
Þ    Madzab Syafi’i mendefinisikan hak milik juga menjadi dua macam. Pertama, adalah sesuatu yang bermanfaat bagi pemiliknya; kedua, bernilai harta.
Þ    Hambali juga mendefinisikan hak milik menjadi dua macam. Pertama, sesuatu yang mempunyai nilai ekonomi; kedua, dilindungi undang-undang.
Dari 4 madzab tersebut dapat disimpulkan tentang pengertian harta/hak milik:
  1. Sesuatu itu dapat diambil manfaat
  2. Sesuatu itu mempunyai nilai ekonomi
  3. Sesuatu itu secara ’uruf (adat yang benar) diakui sebagai hak milik
  4. Sdanya perlindungan undang-undang yang mengaturnya.
Þ    مَايَميلُ اليهِ الطَبْعُ وَيَجْرِى فِيه البَذْلُ وَالْمَنْعُ
Sesuatu yang diinginkan manusia berdasarkan tabi'atnya, baik manusia itu akan memberikannya atau akan menyimpannya
Þ    كل عينٍ ذَاتٍ قيمةٍ مَادِّيَّةٍ مُتَدَاوِلَةٍ بَين الناسِ
Segala zat('ain )yang berharga, bersifat materi yang berputar diantara manusia.

c.   PENDAPAT AHLI
Þ    PENDAPAT TM HASBY ASSIDIQY
  1. Nama selain manusia, yang diciptakan Allah untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, dapat dipelihara pada suatu tempat dan dikelola dengan jalan ikhtiar
  2. Sesuatu yang dapat dimiliki oleh setiap manusia, baik oleh seluruh manusia maupun oleh sebagian manusian
  3. Sesuatu yang sah untuk diperjual belikan
  4. Sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai.
  5. Sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak berwujud sekalipun dapat diambil manfaatnya tidak termasuk harta seperti manfaat
  6. Sesuatu yang dapat disimpan dalam waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan
Þ    Konsekuensi logis dari rumusan harta menurut Hasbi ash-Shiddiqy di atas ialah; manusia bukanlah harta sekalipun berwujud, babi bukanlah harta karena bagi muslim babi haram diperjualbelikan dan sebiji beras juga bukan harta, karena sebiji beras tidak memiliki nilai (harga) menurut ’urf.

B.   UNSUR HARTA
  1. UNSUR 'ANIYAH            : Harta itu ada wujudnya dalam kenyataan
  2. UNSUR 'URF                    : Segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia
C.   KEDUDUKAN HARTA DALAM ISLAM 
1.    HARTA SEBAGAI PERHIASAN HIDUP
Qs. Al-Kahfi 46
الْمَالُ وَالْبَنُونَ زِينَةُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا
"Harta dan anak-anak itu merupakan perhiasan dunia" 
2.   HARTA SEBAGAI KEBUTUHAN DASAR
Qs. Al-Imran 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
3.   HARTA SEBAGAI FITNAH
Qs. At-Taghabun 15
إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu): di sisi Allah-lah pahala yang besar.
4.   KECELAKAAN BAGI PENGHAMBA HARTA
تَعِسَ عَبْدُ الدينارِ وعبد الرهمِ وعبد الخَمِيْصَة ِاِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَان لَمْ يُعْطَ سَخِطَ تَعِسَوَانْتَكَسَ وَاِذَاشِيْكَ فَلاَانْتَقَشَ (روه البخارى)
Celakalah orang yang menjadi hamba dinar (uang) orang yang menjadi hamba dirham, orang yang menjadi hamba pakaian, jika diberi ia bangga dan bila tidak diberi ia marah, mudah-mudahan dia celaka dan merasa sakit, jika dia kena suatu musibah dia tidak akan memperoleh jalan keluar.
5.   PENGHAMBA HARTA ADALAH TERKUTUK
لعن عبد الدينارلعن عبد الدرهم
Terkutuklah orang yang menjadi hamba dinar dan terkutuk pula orang yang menjadi hamba dirham (Hr Tirmidzi)
6.   SEGALA SESUATU YANG ADA DIBUMI ADALAH MUTLAQ MILIK ALLAH
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
Kepunyaan Allah lah apa-apa yang ada dilangit dan dibumi
ý     Dengan demikian dapatlah dipahami sebagai bentuk konsekuensi logis dari keterangan diatas bahwa :
  1. Manusia bukan pemilik mutlak, tetapi dibatasi oleh hak-hak Allah sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil hartanya untuk berzakat dan ibadah lainnya.
  2. Cara-cara yang digunakan dalam pengambilan kegunaan terhadap suatu harta adalah harus mengarah kepada kemakmuran bersama, pelaksanaanya dapat diatur oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya.
  3. Harta perorangan boleh digunakan untuk umum, dengan syarat pemiliknya memperoleh imbalan yang wajar
ý     Selain penggunaan harta untuk kepentingan umum harus diperhatikan kepentingan pribadi pun harus diperhatikan pula. Maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
  1. Masyarakat tidak boleh mengganggu dan melanggar kepeentigan pribadi selama tidak merugikan orang lain dan masyarakat.
  2. Bagi pemilik harta boleh mengalihkan status kepemilikannya kepada orang lain dengan cara menjual, menghibahkannya.
D.   FUNGSI HARTA DALAM ISLAM
  1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas
  2. Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab sebuah kefakiran cenderung mendekatkan diri kepada kekufuran
  3. Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya
  4. Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
  5. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu
  6. Untuk menumbuhkan silaturahmi
E.   MACAM-MACAM LARANGAN DALAM AKTIFITAS EKONOMI
  1. Perkara-perkara yang merendahkan martabat dan akhlak manusia, berupa :
1) Memakan harta sesama manusia dengan jalan yang tidak halal atau batal.
2) Memakan harta yang didapat dengan jalan penipuan.
3) Dengan jalan melanggar janji atau sumpah yang telah di buat.
4) Dihasilkan dengan jalan mencuri
  1. Perkara yang merugikan hak perorangan dan kepentingan sebagian keseluruhan masyarakat, dengan cara perdagangan yang memakai bunga,
  2. Penimbunan harta dengan jalan kikir. Dan orang yang menimbum harta dengan maksud untuk meninggikan harga, sehingga ia memperoleh keuntungan yang berlipat ganda.
  3. Penggunaan yang merupakan pemborosan. Baik itu dengan harta pribadi, perusahaan, masyarakat atau Negara yang bersifat mengeksploitasi sumber-sumber alam secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan.
  4. Memproduksi, memperdagangkan, dan mengonsumsi barang-barang yang terlarang seperti narkotika dan minuman keras, kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan.
F.   PEMBAGIAN HARTA
1.   HARTA MUTAQAWWIM DAN GHAIR MUTAQAWWIM
Þ    Harta Mutaqawwim
مايباح الانتفاع به شرعا
Sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara syara
Þ    Harta Ghair Mutaqawwim
مالايباح الانتفاع به شرعا
Sesuatu yang tida boleh diambil manfaatnya secara syara
Þ    Faedah Pembagian
  1. Sah dan Tidaknya Aqad
  2. Tanggung Jawab Ketika Rusak
2.   HARTA 'AQAR DAN MANQUL
Þ    Harta 'Aqar
Harta tetap yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah dari suatu tempat ketempat yang lain. Seperti rumah dan hal-hal yang membumi
Þ    Harta Manqul
Harta yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat yang satu, ketempat yang lainya baik tetap ataupun berubah kepada bentuk yang lainnya seperti uang, hewan, benda-benda yang ditimbang atau diukur
Þ    Faedah Pembagian
  • Menurut Ulama Hanafiyah
Tidak sah waqaf kecuali pada harta aqar atau sesuatu yang ikut kepada harta aqar, sebaliknya jumhur ulama membolehkan waqaf dengan harta aqar dan manqul.
3. HARTA MITSLI DAN QIMMI
Þ    Harta Mitsli
Harta yang jenisnya mudah didapat dipasar (secara persis).
Þ    Harta Qimmi
Harta yang jenisnya sulit didapatkan dipasaran, bisa didapati tapi jenisnya lain (tidak persis ) kecuali dalam harganya.
Þ    Faedah Pembagian
  • Menurut hanafiyah Pada harta qimmi  tidak terjadi Riba jika ada tambahan sebab harta qimmi tidak ditimbang. Seperti dibolehkannya menjual satu kambing dengan dua kambing. Adapun pertambahan pada mitsli dipandang riba
  • Jika merusakan harta mistli maka wajib mengganti dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati barang yang dirusak. Adapun pada harta qimmi, orang yang merusaknya dicukupkan mengganti dengan harta yang senilai dengan harta yang dirusak tersebut.
4. HARTA ISTIHLAQI DAN ISTI'MALI
Þ    Harta Istihlaqi
Harta yang dapat diambil manfaatnya dengan merusak zatnya. Seperti : minuman, makanan, kayu bakar, uang, kertas dan lain-lain. Maksud kerusakan disini menghabiskan dari pemiliknya.
Þ    Harta Isitl'mali
Harta yang dapat diambil manfaatnya sedangkan zatnya tidak berubah. Seperti rumah, pakaian, tempat tidur dan lain-lain
Þ    Faedah Pembagian
Dalam aktivitas ekonomi. Harta istihlaqi digunakan pada berbagai macam aqad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti meminjamkan makanan. Adapun harta isti'mali digunakan dalam beragam aqad seperti sewa menyewa dan pinjam-meminjam. Dan ada juga aqad untuk maksud kedua-duanya yaitu jual beli.

5. HARTA MAMLUK, MUBAH DAN MAHJUR
Þ    Harta Mamluk
Sesuatu yang berada dibawah kepemilikan, baik milik pribadi atau badan hukum seperti pemerintahan atau yayasan
Þ    Harta Mubah
Sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata air, binatang buruan, pohon-pohon dihutan dan buah-buahannya
Þ    Harta Mahjur
Sesuatu yang tidak boleh dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain, ada kalanya benda itu berupa wakaf, ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum seperti jalan raya, mesjid, kuburan, segala harta yang diwakafkan
Þ    Faedah Pembagian
  1. Harta yang boleh didaya gunakan oleh seseorang adalah harta mamluk, seperti dalam jual beli, hibah atau wakaf dan lain-lain
  2. Diperbolehkannya manusia memiliki harta mubah dengan sesuai dengan kemampuan, usaha dan cara-cara yang dibenarkan oleh syara, sehingga harta tersebut menjadi miliknya.  seperti menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya maka tanah itu dengan sendirinya akan menjadi milik dia. Sesuai dengan keterangan hadits.
مَن عَمرَ ارضًا لَيست ِلأحَدٍ فَهو اَحَقُّ بِهَا
Barang siapa yang menghidupkan tanah yang bukan milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut

6.  HARTA AIN DAN DAIN
Þ    Harta Ain
Harta yang berbentuk benda seperti rumah, meja, kursi
  1. Harta Ain Dzati Qimmah
Benda yang memiliki bentuk dan nilai yang meliputi
  • Benda yang dianggap harta serta boleh diambil manfaatnya
  • Benda yang dianggap harta serta tidak boleh diambil manfaatnya
  • Benda yang dianggap harta serta yang ada jenisnya atau tidak ada sebangsanya
  • Benda yang dianggap harta yang dapat bergerak
  • Benda yang dianggap harta yang tidak dapat bergerak
  1. Harta Ghair Dzati Qimmah
Benda yang tidak dapat dipandang sebagai harta, karena tidak memiliki nilai dan harga seperti sebiji beras
Þ    Harta Dain
Sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada dalam tanggung jawab seseorang

7.    HARTA YANG DAPAT DIBAGI DAN TAK DAPAT DIBAGI
Þ    Harta yang dapat dibagi (Qabi li al-Qismah)
Harta yang tidak menimbulkan kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti beras, tepung
Þ    Harta yang tidak dapat dibagi (Ghair Qabi Li Al-Qismah)
Harta yang akan menimbulkan kerugian dan kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, seperti piring, mesin, meja.

8.    HARTA POKOK DAN HARTA HASIL
Þ    Harta Pokok
Harta yang menyebabkan adanya harta yang lain
Þ    Harta Hasil (Tsamarah)
Harta yang terjadi dari harta yang lain
Contoh : harta pokok adalah sapi, dan harta hasil adalah susu atau daging, harta pokok disebut modal

9.    HARTA KHAS DAN AM
Þ    Harta Khas
Harta pribadi yang tidak bersekutu dengan harta yang lain. Harta ini tidak dapat diambil manfaatnya atau digunakan kecuali atas kehendak atau seizinnya
Þ    Harta Am
Harta milik umum atau bersama, semua orang boleh mengambil manfaatnya sesuai dengan ketetapan, yang disepakati oleh bersama oleh umum atau penguasa.
Dikutip dalam pembahasan Fiqh Muamalah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar